Wonosari, NewFlash-RI). Jelang bulan Ramadhan 1439 H, pengawasan terhadap sembako dan barang kebutuhan sehari-hari diperketat termasuk juga harga Gas LPG Subsidi 3 Kg untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan harga maupun kelangkaan barang. Berkaitan dengan LPG 3 Kg bersubsidi di beberapa lokasi beredar kabar pendistribusian masih dirasa tidak tepat sasaran. Selain itu realita di lapangan mengenai harga gas melon yang dijual hingga Rp 25.000 menjadi perbincangan serius.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemda Gunungkidul dan DPRD Gunungkidul menggandeng pihak-pihak terkait termasuk Kepolisian melakukan rapat koordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas LPG dan harga yang jauh dari HET dengan mengundang pihak dari Stasiun Pengisian Bahan Elpiji (SPBE), agen, maupun pangkalan di Gunungkidul. Kali ini, pertemuan untuk membahas peruntukan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas melon bersubsidi tersebut.
Suharno, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul mengatakan bahwa pertemuan ini dibuat untuk kepentingan rakyat. Bahwa harga gas melon harus sesuai dengan Pergub DIY Nomor 28 Tahun 2015 Tentang HET gas 3kg pada pangkalan sebesar Rp 15.500.Kesadaran dari tiap agen maupun pangkalan yang hadir pun begitu tampak, dengan menyepakati bahwa akan mengembalikan harga pasaran sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.
Terpisah, Widiarto, salah satu agen dari PT. Widya Bakti Mulia yang menghadiri pertemuan itu mengatakan pihaknya telah menjalankan sesuai dengan prosedur. Penyalurannya kepada agen pun dikatakannya sudah sesuai dengan aturan.
"Permasalahannya harga jadi mahal itu karena pangkalan menjual ke pengecer. Nah pengecer inilah yang bisa menjual ke restoran, kemana saja yang susah ditelusuri," kata Widiarto.
Pihaknya mengatakan bahwa akan melakukan skorsing tiga bulan bagi pangkalan nakal dan tidak melakukan logbook akan dipotong alokasi penerimaannya.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady yang hadir dalam pertemuan itu pun mengatakan bahwa akan menindak tegas bagi pangkalan yang masih terbukti tidak menyepakati aturan bahwa HET untuk gas melon sebesar Rp 15.500. Kapolres pun juga telah meminta kepada Disperindag untuk betul-betul mengawasi peredaran gas melon agar tepat sasaran. (Aris)
0 Comments