Wonosari,(Flash.Ri.com)— Kamis (14/06/2018), Suharno memaparkan bahwa pada dasarnya, ia sudah sangat siap untuk lengser dari jabatannya baik sebagai anggota DPRD Gunungkidul maupun Ketua DPRD Gunungkidul. Hal ini ia sadari merupakan konsekuensinya lantaran berpindah partai.
Namun demikian, ia meminta bahwa seluruh proses penggantiannya ini dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai nantinya lantaran syahwat berkuasa, ada penabrakan terhadap aturan yang nantinya justru bisa berimplikasi kepada hukum.
“Bagi saya, makin cepat saya diganti makin baik karena memang saya sudah tidak nyaman bekerja. Tapi ya yang sesuai aturan, saya tahu persis AD/ART PDIP yang mengharuskan adanya surat DPP untuk pemecatan saya, kalau ini cuma surat DPC, ya jelas tidak sesuai aturan,” lanjutnya.
Sebagai Ketua DPRD Gunungkidul, ia mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari DPP. Seharusnya dengan adanya SK ini, yang berhak mencabut juga adalah DPP PDIP, dan bukan DPC seperti yang dilakukan oleh Fraksi PDIP saat ini.
Suharno sendiri mengancam, apabila pihak PDIP tetap menjalankan mekanisme yang tidak berdasar seperti ini, ia akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan.
Disinggung mengenai penyebab dari hengkangnya dari PDIP, Suharno membeberkan bahwa saat ini, kepemimpinan di PDIP Gunungkidul berlangsung secara otoriter. Partai dianggap menghalangi langkahnya untuk memperjuangkan rakyat. Hal inilah yang membuatnya tak cocok dan pada akhirnya memilih hengkang dari partai yang membesarkan namanya.“Daripada saya tidak bisa memperjuangkan rakyat, lebih baik saya hengkang saja,” lanjut dia. ( John )
0 Comments