HomeNewslineTanggapan Majelis Ulama Indonesia Tentang Crosshijaber Tanggapan Majelis Ulama Indonesia Tentang Crosshijaber News Flash Rubrik Indonesia 22:41 News Flash RI - Crosshijaber suatu komunitas dan bentuk kegiatan yang tidak diperbolehkan khusunya di negara Indonesia. MUI atau Majelis Ulama Indonesia langsung mengeluarkan fatwa apabila crosshijaber adalah haram. (Day/Yk)
0 Comments