Ikuti Mekanisme Hukum Dalam Polemik Rumah Ibadat di Bantul

Bantul (NewsFlash-RI) Agama merupakan salah satu sarana bagi manusia dalam berhubungan kepada Sang Pencipta (Tuhan) melalui suatu tahapan kepercayaan yang dimaniestasikan dalam berbagai kegiatan keagamaan, ritual, maupun ibadah yang dalam pengamalannya telah terjamin dalam konstitusi RI.




Dalam menjalankan ibadahnya, umat beragama telah menentukan satu lokasi yang kemudian disebut sebagai tempat ibadah dengan segala prasyarat yang melekat guna mendapatkan fasilitas dan jaminan dari negara. Dimana salah satu syarat yang harus ada pada rumah ibadah adalah dengan adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah yang ketentuannya berbeda – beda pada masing – masing daerah. Adanya ketentuan tersebut ditetapkan guna mengantisipasi adanya gejolak terkait keberadaan rumah ibadah.


Namun pada realitanya, khususnya di wilayah Kab. Bantul saat ini masih terdapat berbagai polemik terkait permasalahan rumah ibadah. Seperti yang terjadi di Kecamatan Sedayu, dimana saat ini GPdI Sedayu telah ditolak oleh warga sekitar karena dinilai melanggar ketentuan pendirian rumah ibadah guna mendapatkan fasilitas IMB dari pemerintah Kab. Bantul yang saat ini telah sampai dalam tahapan persidangan pada Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN).

Sebagai warga negara yang bernaung dalam negara hukum, hendaknya menghormati segala konstitusi dan peran hukum itu sendiri. Masyarakat dirasa tidak perlu mengintervensi dengan berbagai pergerakan yang seolah – olah dapat mengubah ketentuan hukum yang berlaku.

0 Comments