Penulis: Noor Fajar Asa
Muballigh kondang UAS turut tanggapi peristiwa bentrokan anggota Ormas dengan aparat penegak hukum di Jalan Tol Jakarta Cikampek Kilometer 50 pada Senin 7 desember 2020 .UAS berharap kepada Komnas HAM untuk turun tangan menangani dan mengusut persoalan yang hingga saat ini belum diketahui kejelasannya.
Komnas HAM, harap UAS , bisa menjadi lembaga independen dalam kasus itu, sehingga bisa terungkap kebenarannya , sebagaimana pernyataan beliau yang di lansir di media massa.
Statment UAS sangatlah tepat karena dalam hal untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran dalam bentrokan tersebut , cukup memaksimalkan Fungsi dan wewnang lembaga independent yang sudah ada , tidak perlu menbuat Tim independent yang baru
kasus penembakan terhadap anggota ormas tersebut telah di tangani secara internal oleh Mabes Polri . Tim Propam Mabes Polri juga telah memeriksa, apakah penembakan yang dilakukan aparat kepolisian itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) atau tidak . Pada rekonstruksi di Tol Jakarta-Cikampek, Senin 14 Desember 2020. tampak hadir Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny J Mamoto. Polisi memang sebelumnya mengundang sejumlah pihak untuk mengikuti rekonstruksi itu.
Landasan hukum mengenai Kompolnas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas pasal 7 , dalam aturan itu disebutkan yaitu :
Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk:
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Selain Kompolnas, Komnas HAM, KontraS hingga Amnesty Internasional disebut turut diundang. Namun, Komnas HAM sendiri telah menyatakan tidak bisa menghadiri rekonstruksi tersebut, Termasuk Kontras , Kontras juga tidak hadir dalam rekontruksi tersebut .Namun Komnas HAM memgambil langkah lain yaitu memanggil Kapolda Metro Jaya .Akhirnya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran memenuhi panggilan Komnas HAM terkait kasus penembakan anggota ormas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Pemeriksaan dilakukan di gedung Komnas HAM .
Agenda pemeriksaan terhadap Kapolda Metro merupakan lanjutan dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terkait peristiwa kontak senjata antara polisi dan anggota ormas di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Melalui pemeriksaan jenderal bintang dua ini, Komnas HAM berharap mendapatkan gambaran utuh terkait konstruksi peristiwa penembakan anggota ormas.
Nantinya konstruksi peristiwa tewasnya anngota ormas yang didapat melalui Kapolda Metro Irjen Fadil Imran akan digabungkan dengan barang bukti yang ada untuk memutuskan apakah dalam peristiwa ini terdapat unsur pelanggaran HAM atau sebaliknya. Selanjutnya, Komnas HAM bisa memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Tujuan Komnas HAM :
a. mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ;
b. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungs Komnas HAM melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tantang hak asasi manusia.
Maka ketika Dua lembaga tersebut itu sufah turun tangan dalam hal menyelidiki bentrokan antara anggota Ormas dgn petugas kepolisian yang menewaskan enam korban jiwa dari pihak Ormas tersebut itu , di tambah dengan Media Pers di Indonesia yang semakin Independent , maka kita semua berharap kedua lembaga tersebut dapat bekerja maksimal dan tidak perlu membentuk tim independent baru .
_______________
Jakarta , 15 Desember 2020
0 Comments