Sempat Alot Akhirnya Eksekusi Berlangsung Lancar

Gunungkidul (newsflash-ri)____Setelah beberapa kali gagal melakukan pengosongan, Pengadilan Negeri Wonosari akhirnya berhasil melakukan eksekusi lahan milik Eko Haryanto warga Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen pada Kamis (08/09/2022). Sebelumnya eksekusi yang dilakukan pada Juni lalu namun sempat gagal di karenakan mendapatkan perlawanan dari Eko dan keluarganya. 



Pihak keluarga Eko tidak berkutik usai Pihak pengadilan melakukan kegiatan eksekusi ke II di dampingi ratusan personil aparat keamanan dari TNI dan Polri mengawal jalannya eksekusi. Sejumlah barang milik keluarga Eko yang berada di garasi  berhasil di pindahkan. 


"Proses eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu tidak tergantung terhadap proses upaya hukum yang dilaksanakan oleh termohon saat ini," kata Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Tri Joko ditemui saat proses eksekusi. 


Meskipun termohon melalui kuasa hukumnya sebelumnya telah mengajukan upaya gugatan namun  gugatan tersebut tersebut ditolak oleh majelis hakim PN Wonosari. Tri Joko menambahkan bahwa saat ini yang bersangkutan melakukan upaya hukum banding. PN pun mempersilahkan upaya banding itu sepanjang hal tersebut sesuai dengan hukum,


"Sebetulnya proses eksekusi ini  sudah di lakukan melalui beberapa tahapan  di awali dengan Surat peringatan  tahap ke  I dan ke II namun di abaikan oleh Eko, tahapan persuasif sudah di lakukan berulang – ulang. 


Diketahui sebelumnya lahan yang dibangun garasi dan rumah bertingkat itu adalah milik Eko Haryanto dimana sertifikatnya telah diagunkan ke Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). Lantaran tidak dapat memenuhi kewajibannya, pihak Bank kemudian melelangkan sertifikat milik debitur itu ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL). 

Proses lelang tersebut kemudian dimenangkan oleh Madian Muharam warga Ibu Kota Jakarta. Mahardian yang menjadi pemohon akhirnya mengajukan untuk pengosongan terhadap lahan yang sudah dimenangkan dalam lelang.

Pemerintah dalam hal ini Polres Gunungkidul Pasca kegiatan eksekusi masih tetap melakukan  kegiatan – kegiatan persuasif untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sambirejo, Ngawen dan menyarankan kepada Eko untuk menempuh jalur hukum apabila pasca kegiatan tersebut masih akan melakukan upaya hukum  selanjutnya.(wid)

0 Comments