Gunungkidul (newsflash-ri),_______Keberadaan tempat hiburan malam memang identik dengan miras salah satunya hiburan karaoke yang menempati tanah Sultan (Sultan Ground) di Kawasan Pantai Sarangan, Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul, yang disinyalir menjalankan praktik jual beli minuman beralkohol berbagai merk.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya. Ia menyampaikan jika membeli sebotol minuman anggur merah yang beralkohol 19,5 % dan sebotol bir bintang dilokasi hiburan malam tersebut. “Kami beli anggur merah sama bir di sana mas.” jelas salah seorang pengunjung sambil menunjukkan bukti nota pembayaran”. Kamis (27/4/2023).
Dalam Pasal 7 ayat (1) Perpres 74 tahun 2013 disebutkan minuman beralkohol golongan A (kadar etil alkohol atau etanol sampai 5 persen, golongan B (kadar 5-20 persen), dan golongan C (kadar 20-55 persen) hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi syarat sesuai peraturan di bidang kepariwisataan. Sesuai pasal tersebut, penjualan dapat dilakukan pada toko bebas bea dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Menanggapi adanya praktik jual beli minuman beralkohol di salah satu karaoke itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan daerah Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul, Ngatijo menyampaikan jika sesuai dengan peraturan yang ada, semua tempat hiburan malam (karaoke) tidak boleh menyediakan maupun menjual belikan minuman beralkohol (Miras) jenis apapun, kalau menyediakan minuman keras sesuai aturannya jelas tidak boleh.” tegasnya.
Y, salah satu pemilik karaoke mengatakan , "tempat karaoke millik saya sudah tidak menyediakan minuman keras/mihol hal tersebut dilakukan demi menjaga nama baik karaoke milik saya. Ke depan akan kami lakukan penertiban,". ulas Y.
Y juga mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengetahui dari mana pengunjung mendapat miras, karena rata rata mereka sudah membawa sendiri. Langkah yang saya lakukan dengan tidak menyediakan miras setidaknya sudah meminimalisir potensi gangguan kamtibmas, ulasnya (bud)
0 Comments