KPU Gunungkidul Membuka Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kab.Gunungkidul Untuk Pemilu 2024

 



Gunungkidul (newsflash-ri)____Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, terhitung sejak 1 Mei 2023, resmi membuka tahapan pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik untuk DPRD Kabupaten Gunungkidul. Pendaftaran dimulai pada Senin 1 Mei hingga 14 Mei 2023.


"Ya, betul kami KPU Gunungkidul mulai buka pendaftaran bacaleg pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Ini merupakan jadwal secara nasional, serentak di seluruh Indonesia," kata Anggota KPU Sugito selaku pelaksana subag teknis penyelenggara KPU Gunungkidul, Selasa (9/5/22).


Mekanisme pengajuan bacaleg oleh partai politik, para calon bisa mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU.


"Semua nanti lewat Silon ada admin partai di tingkat kabupaten yang membantu setiap calon dari partai masing masing, bisa dilihat diketentuan umum BAB 1 PKPU angka 18-21," kata Sugito.


Setelah semua dokumen lengkap diunggah, baru partai politik membawa dokumen fisik yang dicetak dari Silon berupa Dokumen B-Daftar Nama Bacaleg dan Dokumen B-Pengajuan Partai Politik, ke Kantor KPU Gunungkidul.


Selain itu, KPU Gunungkidul juga membuka 'helpdesk' atau pusat informasi pencalonan untuk melayani partai atau bacaleg yang ingin mendapat informasi hingga petunjuk teknis terkait pengajuan bacaleg serta penggunaan aplikasi Silon.


Namun kami sudah mengantisipasi keselahan internal dari KPU sendiri dengan sudah diberikan pelatihan kepada admin Silon bagi pihak KPU Gunungkidul untuk mempercepat proses pemdaftaran Bacaleg. (ars)

0 Comments