Gunungkidul (newsflash-ri)____ Rentetan tahapan pemilu yang panjang menjadi sebuah proses yang harus dilalui oleh bakal calon legislatif maupun eksekutif sehingga hal tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan (human eror) sehingga dapat menghambat jalannya proses Pemilu.
Salah satu kejadian yang terjadi di Gunungkidul yaitu adanya Ganda Eksternal dimana satu orang bacaleg yang mendaftar dinyatakan terdaftar pada dua partai politik, hal ini mendapat perhatian khusus dari pihak KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu karena dapat menimbulkan adanya protes dari partai politik yang bersangkutan bahkan bacaleg tersebut bisa gagal dalam mencalonkan sebagai caleg pada pemilu 2024.
Hal tersebut rupanya sudah ditindaklanjuti dengan baik oleh Rohmat Qomarudin (PLH Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gunungkdul) supaya tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan. Rohmat mengungkapka bahwa permasalahan Ganda Eksternal pada aplikasi SILON telah diupayakan supaya hal-hal yang tidak diinginkan berujung menghambat jalannya tahapan pemilu 2024, ungkap Rohmat saat ditemui pada Senin (9/10/2023) di KPU Gunungkidul. Sehingga permasalahan ini tinggal menunggu sisem aplikasi saja karena untuk administrasi sudah dilakukan perubahan dan sudah dilengkapi sesuai syarat yang ditentukan oleh KPU. (min)
0 Comments