Gunungkidul (newsflash-ri)_____Sempat dituntut untuk mundur dari jabatannya oleh warga kini Dukuh Seneng kembali melanggar kode etik perangkat Kalurahan yang menyebabkan emosi dari warga sudah memuncak dan mendesak Lurah Siraman untuk segera memberhentikan dukuh tersebut dengan tidak hormat.
Hal tersebut dipicu dengan digrebeknya dukuh tersebut disebuah kamar kost yang berada di wilayah Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. Warga memergoki dukuh tersebut sedang berada didalam kamar kos dengan seorang wanita yang bukan istrinya, hal ini kemudian menyulut amarah dari warga Seneng serta menambah dasar untuk memberhentikan Dukuh Seneng dari jabatannya sebagai Dukuh.
Berdasarkan keterangan dari Carik Siraman Tri Mulatsari bahwa telah dilaksanakan sidang terbatas yang inti dari sidang tersebut adalah memberhentikan Dukuh Seneng sdr “S” dari jabatannya sebagai Dukuh Seneng secara tidak dengan hormat (dipecat).
Tri menambahkan meskipun ada unjuk rasa dari warga namun warga dapat diredam dan sampai saat ini situasi di Padukuhan Seneng dan Kalurahan Siraman masih dalam keadaan kondusif, saat ditemui di Kalurahan Siraman pada Sabtu (27/4/2024)
Sampai dengan saat ini proses pemberhentian dukuh Seneng masih berjalan meskipun ada gugatan dari dukuh Seneng sdr. “S” ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(gus)
0 Comments