Gunungkidul (newsflash-ri)_____Dukuh Seneng, S akhirnya resmi dicopot dari jabatannya akibat buntut beberapa tindakan yang dinilai melanggar disiplin pamong.
Pencopotan S sebagai Dukuh Seneng, Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul ini tertuang dalam SK Nomor 40/KPTS/2024.
Adapun S diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 73 Tahun 2022 Tentang Disiplin Pamong Kalurahan/Staf Pamong Kalurahan.
Terkait Keputusan pemberhentian tersebut, Dukuh S menyatakan tidak menerima dan akan melakukan gugatan melalui PTUN.
Menyikapi hal tersebut dapat mengganggu situasi kamtibmas di Padukuhan Seneng antara Dukuh yang diberhentikan dan warganya, Lurah Siraman telah melakukan komunikasi dengan tokoh Masyarakat Padukuhan Seneng untuk tidak terpancing dan selalu menjaga situasi tetap kondusif.
"Kemarin sudah dilakukan pertemuan dengan tokoh Masyarakat Padukuhan Seneng, dan saya menghimbau untuk tidak terpancing situasi dan menjaga situasi tetapkondusif di Padukuhan Seneng" Kamis (09-05-2024)
Selain itu di Padukuhan Seneng juga telah dipasang beberapa banner ajakan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.(ad)
0 Comments