Gunungkidul (newsflash-ri)____ Tahapan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunungkidul 2024 telah dimulai. Pendaftaran pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) dijadwalkan pada 27 Agustus 2024.
"Kalau di Gunungkidul karena (KPU) RI sudah bikin jadwal, masuk ini ke tahapan Pilkada sejak 26 Januari 2024," jelas komisioner KPU Gunungkidul Sudarmanto kepada awak media saat ditemui di kantornya, Rabu (8/5/2024).
Sudarmanto mengatakan, pada 26 Januari kemarin sudah tahap perencanaan program, dan anggaran.
Kemudian pada 17 April 2024 jadwal rekrutmen Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Meski begitu, Sudarmanta menjelaskan pihaknya terkait mekanisme perekrutan berdasarkan KPU RI.
Setelah itu, ada pemutakhiran daftar pemilih pada 24 April-31 Mei 2024. Usainya akan dilanjutkan dengan pemenuhan persyaratan dukungan cabup-cawabup perseorangan atau independen.
"Kalau yang calon perseorangan itu mulai 5 Mei sampai 19 Agustus," sebutnya jika terdapat yang mendaftar dan verfikasi berkelanjutan.
Persyaratan dukungan calon independen itu, Sudarmanto mengatakan ialah pengumpulan dukungan berupa KTP. Jika memenuhi persyaratan itu, mengungkapkan calon independen bisa melanjutkan ke proses pendaftaran bersamaan dengan calon usungan partai
"Kalau pendaftaran calon lewat partai itu dari 27 Agustus sampai 29 Agustus," ujarnya Untuk masa kampanye, dirinya menuturkan bakal digelar sejak 25 September-23 November 2024.
Terkait dengan berjalanya tahapan Pilkada KPU selalu melaksanakan koordinasi dengan jajaran samping baik Pemda Gunungkidul maupun jajaran TNI – Polri, Agar Tahapan Pilkada Gunungkidul berjalan dengan aman lancar dan kondusif.(rik)
0 Comments