Gunungkidul (newsflash-ri)_____itutupnya Lokasi TPAS Piyungan berimbas pada wilayah Kab. Gunungkidul, beberapa waktu lalu, warga Gunungkidul diresahkan adanya lokasi yang dijadikan sebagai TPAS Illegal.
Salah satunya ada di wilayah Kalurahan Giring, Paliyan, terdapat lokasi bekas tambang yang dijadikan TPAS illegal dimana sampah tersebut kemungkinan dari luar wilayah Gunungkidul.
Sedangkan di wilayah Gunungkidul terdapat Perda yang mengatur tentang pengelolaan sampah dimana salah satu peraturan menyebutkan sampah dari luar wilayah tidak boleh masuk ke wilayah Gunungkidul.
Pemilik Lokasi bekas tambang yang dijadikan TPAS ilegal (Kusyanto) saat ditemui menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya Perda yang mengatur tentang pengelolaan sampah,
"Sejak awal tidak mengetahui terkait adanya Perda yang mengatur tentang pengelolaan sampah,” ucapnya. Minggu (9/06/2024).
Mendengar adanya Lokasi yang dijadikan TPAS Ilegal tersebut DLH Gunungkidul melakukan pembinaan kepada pemilik lahan, dan saat ini telah resmi ditutup.
Setelah diadakannya pembinaan tersebut Kusyanto selaku pemilik lahan memasang banner tentang pengelolaan sampah di Gunungkidul sudah diatur oleh Perda, hal tersebut juga bertujuan untuk mengajak pemilik lahan lainnya untuk tidak dijadikan sebagai TPAS illegal.
“Sudah ditutup sekarang lokasinya, sudah dipasang banner juga agar yang lainnya tidak ikut-ikutan” imbuhnya. (str)
0 Comments